tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya Senin (19/3/2018) sekitar pukul 11.15 WIB, untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut atas pelaporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik.
Fahri menyatakan, kedatangannya bertujuan untuk membuat berita acara pemeriksaaan (BAP) sebagai pelapor. Ia mengaku membawa sejumlah dokumen terkait bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sohibul Iman.
“Mudah-mudahan saya bisa mengisi semua BAP dengan cepat. Saya berharap kasus ini bisa cepat selesai,” katanya hari Senin (19/3/2018).
“Mudah-mudahan cepat ya jadi tersangka [Sohibul Iman],” kata Fahri.
Bukti yang dibawa Fahri salah satunya adalah tautan berita tentang pernyataan Sohibul Iman. Menurut Fahri, dalam pernyataannya di depan umum, Sohibul menuding Fahri sebagai pembohong dan pembangkang. Tudingan itu lantas dijadikan dasar bagi Fahri untuk melaporkan mantan pimpinannya tersebut.
“Saya bisa menjadi tergerus reputasinya atau pernyataan Beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah apalagi dia menyatakan tanpa dasar,” tegasnya.
Fahri menjelaskan, Sohibul telah mencemarkan dirinya karena Ketua Umum PKS itu tidak tahu peristiwa yang ia sebutkan.
Menurut Fahri, ia siap membeberkan bukti kepada penyidik apabila diminta untuk membuka latar belakang peristiwa tudingan pembohong yang dialamatkan kepadanya.
“Dia [Sohibul] tidak tahu ada peristiwa itu, apa yang dia ceritakan, dia tidak pernah dengar dari saya. Dia mengambil dari orang lain dan dia sendiri tidak tahu. Jadi dia tidak tahu, tiba-tiba menyatakan [saya] berbohong,” ujarnya lagi.
Fahri memang sudah lama berselisih dengan PKS. Perselisihan itu muncul ketika kasus Setya Novanto ‘Papa Minta Saham.’ PKS tidak begitu suka atas sikap Fahri yang cenderung memihak kepada Setya Novanto. Dari permasalahan itu, Fahri kemudian dipecat oleh PKS sebagai kader.
Fahri juga telah menempuh jalur hukum terkait pemecatannya. Kasus yang belum selesai itu menimbulkan laporan baru, yakni pelaporan terhadap Sohibul.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu terdaftar dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada hari Kamis (8/3/2018).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo